Cupat. Jumat 13/01/2023 Pemerintah Desa Cupat bersama Camat Parittiga melakukan rapat tentang pendataan TI Apung.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Camat Parittiga Bapak Madirisa, berikut kesimpulan yang disampaikan
“Desa harus mampu mengelola sumber daya alamnya, agar desa tersebut bisa mandiri, tidak ketergantungan dana pusat. tanah-tanah yang gundul dan gersang bisa dijadikan tempat wisata. desa diberikan wewenajng untuk menggunakan dana langsung pada tahun 2015 UU No 6 Tahun 2016. Kecamatan hanya memfasilitasi desa. Kepala desa berhak mengatur warganya. DBD Sedang merajalela, dihimbau warga agar masyarakat untuk membersihkan lingkungannya, Mengharapkan masyarakat desa Cupat untuk selalu damai dan tentram.
Dari Sesi Tanya Jawab, berikut yang dapat kami ringkas:
– Pertanyaan dari warga: apakah hari ini hanya pendataan? masalah bekerja di dermaga, bagaimana keputusan yang bekerja di Dermaga Lampu Merah?
– Jawaban: sebelum kite membuat keputusan kita harus membuat kepengurusan terlebih dahulu, baru kita buat keputusan yang di Dermaga”
– warga: “kalau bisa dari dusun yang memilih yang menjadi kepegurusan”
– sekdes: “berapa orang yang mau jadi pengurus dan apa saja tugas pengurus”
– warga: diharapak orang yang mempunyai potensi dan pekerjaan yang tidak terlalu sibuk serta pergaulannya yang luas”
– pak kades: “diharapkan tidak ada peralihan antara TI Rajuk dan TI Selam”
– warga: ” diharapkan ada panitia, agar lebuh mudah kepengurusannya”
– pak kades ” selama perjalanan desa cupat, jika terjadi permaslahan di lapangan, jika ada kepengurusannya, maka bisa diselesaikan. masalah persoalan dilaut, agar masalah bisa damai, aman dan tentramdan kepengurusan lah yang akan menyelesaikan masalah tersebut. kita di Desa Cupat ini banyak TI ilegal, jadi diharapkan untuk bekerja yang aman saja jangan ada kegaduhan yang bisa terdengar pihak luar”
– pak kades ” bagi warga Cupat punya hak sepenuhnya tentang siapa yang boleh bekerja di wilayah kita, termasuk pendataan dan kepengurusan”
warga” apabila menggunakan selang, dampaknya akan berpengaruh kepada kami, jadi menurut saya terlebih dahulu kita buat patokan mana yang boleh dikerjakan dan mana ynga tidak boleh dikerjakan”
– warga ” saya tidak setuju yang di kolong, di dermaga, karena tempatnya terlalu sempit”
– pak Kades ” saya akan mengeluarkan Surat Keputusan, bagi warga tidak boleh untuk bekerja di Dermaga Lampu Merah, bagi siapa yang melanggara, akan dikenakan sanksi”
– pak camat “itu aset desa kita bersama menurut saya lebih baik tidak bekerja di dermaga demi kepentingan dan kenyamanan kita bersama”
– bapak BPD: ” dari zaman Kades Taufik, sebenarnya tidak boleh menjalankan TI apung di Dermaga, jadi panitia yang sudah ditunjuk maka harus berjiwa tenang, panitia harus bisa menyelesaikan permasalhan yang ada di laut, agar permasalahannya tidak dibawa sampai ke desa apalagi sampai ke polsek.
Penulis: admin